(0265)3183004 WA: 085156669090 tanjungsaricms@gmail.com

Tindak lanjut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait maraknya pemberhentian Perangkat Desa oleh Oknum Kepala Desa secara sepihak tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku di beberapa wilayah seperti  pulau Jawa, Sumatera, Lampung dan wilayah lainnya sebagaimana disampaikan Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP-PPDI) pada Jumat (10/1) lalu mendapat respon cepat oleh Kemendagri.

Kementerian Dalam Negeri telah berkirim surat kepada Bupati/Walikota se-Indonesia tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa dengan Nomor 141/978/SJ tertanggal 3 Februari 2020.

Sebagaimana dijelaskan pada poin  2 dan poin 3 surat Kemendagri tersebut bahwa Pemerintah Desa merupakan Lembaga Pemerintah, dalam kedudukannya yang strategis sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri Nomor 67/2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 5 ayat (3) bahwa masa kerja Perangkat Desa sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terus-menerus untuk mendorong terwujudnya Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai birokrat profesional.

Sebagai langkah awal delam meningkatkan Pembinaan dan Pengawasan Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa adalah melaksanakan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilanjutkan dengan fasilitasi program pemberian Nomor Induk Kepala Desa dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Pada poin 4 surat Kemendagri tersebut, diminta kepada Bupati/Walikota untuk melakukan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Dirjen Bina Pemdes dalam bentuk hard copy dan soft copy paling lambat pada tanggal 30 Juni 2020.
Formulir pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam format Excel dapat anda unduh disini.

Sumber: sered-banjarnegara.desa.id