Perencanaan Desa
Pemerintah Desa Tanjungsari menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangan dan musyawarah dengan mengacu pada regulasi yang berlaku serta perencanaan pembangunan Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Tak Terduga yang terangkum dalam RKP Desa.
