Tindak lanjut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait maraknya pemberhentian Perangkat Desa oleh Oknum Kepala Desa secara sepihak tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku di beberapa wilayah seperti  pulau Jawa, Sumatera, Lampung dan wilayah lainnya sebagaimana disampaikan Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP-PPDI) pada Jumat (10/1) lalu mendapat respon cepat oleh Kemendagri.
Kementerian Dalam Negeri telah berkirim surat kepada Bupati/Walikota se-Indonesia tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa dengan Nomor 141/978/SJ tertanggal 3 Februari 2020.
Sebagaimana dijelaskan pada poin  2 dan poin 3 surat Kemendagri tersebut bahwa Pemerintah Desa merupakan Lembaga Pemerintah, dalam kedudukannya yang strategis sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri Nomor 67/2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 5 ayat (3) bahwa masa kerja Perangkat Desa sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terus-menerus untuk mendorong terwujudnya Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai birokrat profesional.
Sebagai langkah awal delam meningkatkan Pembinaan dan Pengawasan Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa adalah melaksanakan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilanjutkan dengan fasilitasi program pemberian Nomor Induk Kepala Desa dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Pada poin 4 surat Kemendagri tersebut, diminta kepada Bupati/Walikota untuk melakukan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Dirjen Bina Pemdes dalam bentuk hard copy dan soft copy paling lambat pada tanggal 30 Juni 2020.
Formulir pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam format Excel dapat anda unduh disini.
Sumber: sered-banjarnegara.desa.id
Sekdes
Boleh saya minta contactnya. saya dari admin dpp papdesi pusat pak.
Kapan nikdes di ogan ilir prov sumatera selatan di berikan??
Untuk Kalimantan Utara kabupaten Bulungan Kecamatan SEKATAK kapan NIPD Diberikan kepada kami bapak ?
Dari aceh singkil sudah kah dikirim data perangkat desa nya
Bagaimana Dengan Operator Desa, Pak?
Apakah juga mendapatkan NIPD?
Untuk desa Bangka lao,kec Ruteng,Kab,Manggarai ,propinsi NTT No Nipd blm trima
Coba admin buat NIPD perangkat Desa Hiliorahua Tasua
Silahkan diajukan ke Dinas nya masing-masing Pak
klau kawil bisa gak di buat nipdnya
semuanya mendapat NIPD baik Kades, Sekdes, Kaur/Kasi sampai Kawil sekalipun
kawan se nusataran mari giatkan berdoa kepada yang maha pengasih dan maha penyangyang kiranya kepada pimpinan negara kita ini dibeikan hati dan perasaan yang adil dan seadil- adilnya untuk memusatkan keperhatianya kepada perangkat desa seluruh tanah ai rsebelum habis masa periode bapak jokowi dododan menterinya,pasti akan terjawab….
KHUSUS DIWILAYAH KABUPATEN NIAS SELATAN BELUM ADA SURAT EDARAN DARI BUPATI ATAU DINAS TERKAIT?
Coba dikomunikasikan ke Dinas PMD terlebih dahulu Pak
Di Kabupaten Nias Barat sudah terlaksana pendataan Kepala Desa dan Perangkat, tinggal menunggu keluarnya NIPD
mantap
Apakah program nipd akan diterbitkan di THN 2020 di seluruh wilayah Indonesia?
Setiap Kab./Kota berbeda kebijakan dalam menindaklanjuti NIPD ini, ada yg sudah adapula yang belum.
Semoga saja dapat segera terealisasi.
BAGAIAMA DENGAN PROPINSI NTT,WILAYAH KABUPATEN MANGGARAI TIMUR.APAKAH DAPAT NIPD JUGA?
berlaku seluruh Indonesia pak
Saya sebagai masyarakat setuju akan ini,,tetapi asal aturan dan regulasi nya jelas,,tentu dedikasi prestasi dan loyalitas perangkat tsb akan sangat jd pertimbangan juga di dlam kepatutan utk di berikan hak atas NIPD tsb,,kalau secara serampangan tanpa proses yg jelas ini berbahaya juga,,sprti di desa saya perangkat nagari itu sudah sprti di atas kepala desa ngelunjak nya karena berlindung di bawah aturan yg tidak subtansi yg di buat pemda nya,,lalu yg jd pertanyaan lagi apakah NIPD ini akan di berikan ke keseluruhan kategori desa,,yg mana masih banyak desa2 yg masih berstatus swadaya yg mana menjadi perangkat desa itu satu2 nya lowongan yg mampu di berikan oleh pemdes itu sendiri,,maka dg adanya NIPD ini tertutup peluang bagi generasi muda yg baru lulus sma/s1 yg mana di desa swadaya itu masih ngantri nyari loker alias pengangguran
Pemberian NIPD bertujuan untuk melindungi Prades dari kesewenang-wengan oknum Kades yang secara sepihak memberhentikan Prades tanpa mengacu pada regulasi yang berlaku.
Memberikan kepastian terhadap Status Prades itu sendiri.
NIPD pun bukan tameng, layaknya PNS yang memiliki NIP. Apabila Prades/PNS tersebut melanggar aturan, sanksi tetap sama sesuai aturan dengan ancaman dapat diberhentikan. 🙂
Saya Sebagai SEKDES DESA ORAHUAHILI KECAMATAN MAZO KABUPAYEN NIAS SELATAN,,, belum turun edaran perekrutan aparat desa,,,. Kami mohon kepada dinas pusat untuk menekan kekabupaten untuk mengedarkan aurat tsb.
Kami sarankan untuk menghubungi ke Dinas PMD nya pak.
Karena di kami (Kab. Ciamis – Jawa Barat) baik Dinas PMD maupun PPDI sudah selesai menerima rekapitulasi pendataan untuk kebutuhan NIPD nya pak.
Apakah NIPD tersebut Berlaku keseluruh Wilayah Indonesia..
Dan Kapan kira2 akan Tetwujud atau NIPD tersebut di edar kan atai di berikan?
Mungkin Untuk NTT pada umumnya dan mabar pada kususnya belum ada realisasinya
Kami dari kabupaten kaur meminta kepada bapak ibu menteri untuk mengeluarkan nipd karena sebntar lagi kami pilkades dan bupati kami sudah berganti kami seluruh ppdi se kabupaten untuk memintah memohon kepada bapak dan ibu mengabulkan permintaan kami ppdi kabupaten kaur.atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Kmi dri NTT meminta kpd bapk Mentri dlam Negeri agr NIPD di kluarkan serentak secara Nasional di tahun 2021 ini
Sy mewakili kawil dari sulawesi selatan terkhusus di kabupaten jeneponto sangat setuju jika sekiranya NIPD di keluarkan secara serentak pak di tahun 2021 ini??????
Kami masyarakat distrik kwikma kabupaten Yahukimo Papua tidak ikuti pemerintah daerah maupun pusat waktu saat mereka lahntik sampai hari ini 10 desa itu tidak ikutdi porosedur kami masyarakat kwikma kampung 1 silakma 2usapini 3somarin 4kenkeni 5 karelma 6monin 7mopenggama 8 husunmo 9oakpisik 10 engelasue ini perlu Kanti.
Saya minta rekomondasih perkantian desa paru hasil musawar kampung
permintaan kami dari ppdi kabupaten kaur provinsi bengkulu agar kiranya pihak kementerian yang terkait mengawal parades kabupaten kaur selesai pilkades serentak ini,karena regulasi mengenai parades kabupaten kaur, untuk sementara ini pasti akan di uji coba keutuhannya oleh kandidat yang terpilih.
Kami masyarakat distrik kwikma kabupaten Yahukimo Papua tidak ikuti pemerintah daerah maupun pusat waktu saat mereka lahntik sampai hari ini 10 desa itu tidak ikutdi porosedur kami masyarakat kwikma kampung 1 silakma 2usapini 3somarin 4kenkeni 5 karelma 6monin 7mopenggama 8 husunmo 9oakpisik 10 engelasue ini perlu Kanti.
Kami liat tidak ikuti pemerintah daerah dan pemerintah pusat dana porogeram itu bukan main main porogeram itu tujuan pantun kampung itu tetapi seolah olah jadikan pribadi pembangunan 1 Junot Bun tida ada kami Mita pemerintah pusat teloransih untuk kwikma kabupaten Yahukimo Papua mohon kepada kementerian perhiasan
Bagaimana dengan Perangkat Desa Teep Trans, Kecamatan Amurang Barat Kabupaten MINSEL SULIT samai sekarang belum menerima NIPD
di Kalimantan selatan..sepertinya ada belum keinginan dari Bupati/walikota mengenai NIPD…tolong bila ada aturan dari Pemerintah Pusat Sebarkan juga di media massa atau cetak elektronik supaya masyarakat juga tahu aturan Pemerintah Pusat..juga Bupati/walikota mau tidak mau harus melaksanakan baik dengan terpaksa atau sukarela untuk melaksanakan aturan ..karena tanpa NIPD perangkat desa dapat perlindungan dari kesewenangan oknum kades