(0265)3183004 WA: 085156669090 tanjungsaricms@gmail.com

Tanjungsari – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta mencegah terjadinya penyimpangan administrasi, Pemerintah Desa Tanjungsari bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis melaksanakan kegiatan Progress Meeting Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Pengelolaan Dana Desa.

Kegiatan ini diselenggarakan langsung di Kantor Desa Tanjungsari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis pada Selasa (02/06/2026). Pertemuan strategis ini dihadiri oleh Kepala Desa Tanjungsari beserta seluruh jajaran perangkat desa dan lembaga desa, dengan menghadirkan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Ciamis.

Upaya Preventif dan Penguatan Akuntabilitas

Perwakilan dari Kejari Ciamis, Natalia Diah Ayu Puspita, S.H., M.H.,Li. memaparkan bahwa pendampingan hukum (legal assistance) merupakan salah satu strategi preventif Kejaksaan RI dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah, termasuk pemerintah desa.

Melalui forum ini, tim kejaksaan mengedukasi jajaran aparatur desa mengenai pentingnya ketertiban administrasi pada setiap tahapan siklus Dana Desa. Siklus tersebut dimulai dari aspek perencanaan yang mengacu pada regulasi Kementerian Desa dan Peraturan Bupati, tahap penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban dan pelaporan capaian output.

Memitigasi Celah Kerawanan Pengelolaan Dana Desa

Dalam pemaparannya, pihak JPN Kejari Ciamis turut menggarisbawahi beberapa titik rawan yang kerap memicu penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Secara garis besar, potensi kecenderungan masalah dibagi menjadi dua kategori utama:

  1. Penyimpangan Administratif (Tidak Murni Kesengajaan): Biasanya terjadi akibat ketidakpahaman regulasi, kesalahan teknis laporan keuangan, kesalahan estimasi biaya, atau penyusunan spesifikasi pekerjaan yang belum matang.

  2. Penyimpangan Murni Kesengajaan: Tindakan melanggar hukum yang didasari niat buruk (mens rea), seperti manipulasi anggaran (mark-up), kegiatan/proyek fiktif, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang pencairan, hingga bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya yang merugikan keuangan negara.

Pemerintah Desa Tanjungsari menyambut baik pembekalan ini sebagai acuan mutlak agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ke depan benar-benar bersih dan terhindar dari benturan kepentingan maupun malpraktik administrasi.

Layanan Halo JPN: Konsultasi Hukum Gratis

Selain pendampingan langsung, Kejari Ciamis juga mensosialisasikan keberadaan inovasi pelayanan publik berupa “Halo JPN”. Baik perangkat desa maupun masyarakat umum kini dapat melakukan konsultasi hukum secara gratis dan mudah terkait permasalahan perdata maupun tata usaha negara melalui portal resmi https://halojpn.id/ atau melalui nomor pelayanan hukum di 0821-1911-5034.

Kepala Desa Tanjungsari menegaskan bahwa Pemdes Tanjungsari berkomitmen penuh untuk menerapkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif, serta tertib anggaran. Hal ini dilakukan demi mendorong kemajuan ekonomi, mengentaskan kesenjangan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga Desa Tanjungsari.