(0265)3183004 WA: 085156669090 tanjungsaricms@gmail.com

Bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Ciamis, Jln. Mr. Iwa Sumantri Nomor 4 Kertasari Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis pada Senin 16 Oktober 2023 telah dilaksanakan Sosialisasi Kewajiban Pelaporan LHKPN Bagi Kepala Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Inspektorat Kab. Ciamis Drs. Syarip Nurhidayat, M.Si, Kepala Dinas DPMD Ciamis Ape Ruswandana, S.P, Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Ciamis Hj.Tete Tejaningsih, S.E., M.M. dan para Kepala Desa.

Kegiatan ini juga dalam rangka menindaklanjuti surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keputusan Bupati Ciamis Nomor 900.1.3.10/Kpts,480-Huk/Tahun 2023 Tanggal 12 September 2023 tentang penetapan wajib lapor harta kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan potensial atau rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme(KKN) di Lingkungan Pemkab Ciamis.

Dalam acara sosialisasi ini, para Kepala Desa akan mendapatkan pemahaman mengenai prosedur pelaporan LHKPN dari narasumber, dengan tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan menghindari praktik nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah mengharuskan semua penyelenggara, termasuk Kepala Desa, untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK. Melalui program sosialisasi Wajib LHKPN, para Kepala Desa di Ciamis bisa memahami dan mengimplementasikannya dengan baik. Dengan demikian, pada tahun 2023, di Ciamis, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN oleh seluruh Kepala Desa diharapkan mencapai 100%.

Foto: Muhamad Rifa’i