Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjungsari menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), dilaksanakan di Aula Desa Tanjungsari pada Kamis, 15 Oktober 2020 dihadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa, BPD, LKMD serta Perwakilan Kelompok Masyarakat.
Musyawarah ini diselenggarakan merujuk pada:
- Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, tanggal 28 September 2020;
- Surat Menteri Desa, PDTT Nomor 2724/PRI.00/X/2020 tentang Penyaluran BLT Dana Desa sampai Desember 2020, tanggal 5 Oktober 2020;
- Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis Nomor 140/653-DPMD.4 tentang Pemberitahuan, tanggal 9 Oktober 2020;
Bahwa Desa untuk segera menyelenggarakan Musdesus guna melaksanakan amanat Surat serta Peraturan Menteri Desa, PDTT.

Dana Desa Tanjungsari Tahun 2020 (sebelum COVID-19) Rp. 978.786.000.
Dana Desa Tahap 1 sebesar Rp. 391.514.400, digunakan untuk:
- Pembangunan TPT Poros Tengah Citulang;
- Renovasi Gedung Olahraga;
- Pembukaan/Pelebaran Jalan Usaha Tani Cipancur (Program PKT / Padat Karya Tunai);
- Insentif Guru Non Formal;
Ada Pengurangan Pagu Dana Desa skala Nasional guna Penanggulangan COVID-19 sebesar Rp. 10.807.000 untuk setiap Desa, sehingga Dana Desa Tanjungsari menjadi Rp. 967.979.000.
Dana Desa Tahap 2, pencairannya dibagi menjadi 3 termin / 3 kali penyaluran:
- Dana Desa Tahap 2 Salur 1 (15%) sebesar Rp. 145.196.850, digunakan untuk BLT Desa bulan ke-1 (Mei 2020);
- Dana Desa Tahap 2 Salur 2 (15%) sebesar Rp. 145.196.850, digunakan untuk BLT Desa bulan ke-2 (Juni 2020);
- Dana Desa Tahap 2 Salur 3 (10%) sebesar Rp. 96.979.900, digunakan untuk BLT Desa bulan ke-3 (Juli 2020);
Selain untuk BLT DD, Dana Desa Tahap 2 juga digunakan untuk Pencegahan & Penanganan COVID-19 serta Pelatihan Pengelolaan Aplikasi eHDW & eDMC-19.
Dana Desa Tahap 3 sebesar Rp. 189.273.000, digunakan untuk:
- BLT Desa bulan ke-4, 5 dan 6 (Agustus, September dan Oktober 2020).
- Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Stunting, dan
- Penyertaan Modal ke BUMDesa Tanjungsari
Penggunaan Dana Desa dapat dirangkum menjadi:
- Kegiatan Pembangunan / Fisik sebesar Rp. 250.000.000
- Kegiatan Pemberdayaan / Non Fisik sebesar Rp. 45.387.200
- Penanggulangan COVID-19 sebesar Rp. 134.248.800
- BLT Dana Desa sebesar Rp. 465.300.000
- Penyertaan Modal BUMDesa sebesar Rp. 73.043.000

Setelah dilakukan pencermatan dan pemaparan tentang anggaran Dana Desa, seluruh peserta menyepakati hasil dari Musyawarah Desa Khusus yaitu:
Per tanggal 2 Oktober 2020 Anggaran Dana Desa di Desa Tanjungsari sudah terealisasi seluruhnya dan persentase mencapai 100%. Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Desa Tanjungsari TIDAK DAPAT MELAKSANAKAN Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) sampai dengan bulan Desember 2020 dikarenakan TIDAK TERSEDIANYA anggaran Dana Desa.
Penandatanganan Berita Acara Musdesus oleh Perwakilan Unsur Masyarakat:
Abd. Mutholib K Suryo Encep Rizky MS, A.Md H. Ori S Reniawati
Acara dari awal sampai akhir berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan/AKB.
mau nanya
silahkan kak
Tolong minta format berita acara pak, berita acara tdk tersedianya dana desa untuk melanjutkan blt DD smpai bulan desember