(0265)3183004 WA: 085156669090 tanjungsaricms@gmail.com

Halo, warga Tanjungsari yang tercinta!

Pemilihan Kepala Desa di Tanjungsari

Warga Desa Tanjungsari bersiaplah! Pemilihan Kepala Desa akan segera diselenggarakan. Rencananya, jadwal pemilihan kepala desa di Tanjungsari akan diumumkan dalam waktu dekat. Nah, buat kamu yang tertarik untuk mencalonkan diri, ayo bersiap dari sekarang!

Siapa Saja yang Boleh Mencalonkan Diri?

Tentu nggak semua orang bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Tanjungsari, ya. Ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi. Tenang, syaratnya nggak ribet kok. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi calon Kepala Desa Tanjungsari:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun
  3. Punya pendidikan minimal SMA atau sederajat
  4. Tidak pernah dipidana penjara
  5. Berdomisili di Desa Tanjungsari dan terdaftar sebagai pemilih
  6. Mengundurkan diri dari jabatannya jika terpilih

Tahapan Pemilihan Kepala Desa

Pemilihan Kepala Desa Tanjungsari akan melalui beberapa tahapan. Tahapan-tahapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Adapun tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan
  2. Pendaftaran Calon
  3. Verifikasi Berkas Calon
  4. Penetapan Daftar Calon Tetap
  5. Kampanye
  6. Pemungutan Suara
  7. Penghitungan Suara
  8. Penetapan Calon Terpilih

Apa Kata Mereka?

“Kami harap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan kepala desa ini. Pemilihan kepala desa adalah momen penting untuk menentukan masa depan desa kita,” ujar Kepala Desa Tanjungsari.

“Sebagai warga Desa Tanjungsari, saya berharap agar calon kepala desa yang terpilih nanti dapat membawa perubahan yang positif untuk desa kita,” kata salah seorang warga Desa Tanjungsari.

Ayo Berpartisipasi!

Nah, itulah tadi informasi tentang Pemilihan Kepala Desa Tanjungsari. Ingat ya, pemilihan kepala desa ini adalah hak dan kewajiban kita sebagai warga Desa Tanjungsari. Ayo, gunakan hak pilih kita dan pilihlah calon kepala desa yang terbaik!

Persyaratan Calon

Menjadi pemimpin desa bukan perkara mudah. Selain memiliki kecakapan untuk melayani masyarakat, calon pemimpin juga harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Nah, buat kamu warga Desa Tanjungsari yang berminat menjadi orang nomor satu di kampung halaman, berikut Admin Desa Tanjungsari jabarkan persyaratan calon kepala desa yang perlu dipenuhi.

Berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Masa Jabatan, Tugas, dan Fungsi Kepala Desa, calon Kepala Desa Tanjungsari harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Syarat Pendidikan:
    1. Pendidikan terakhir paling rendah SMA/sederajat atau pernah mengikuti pendidikan formal yang setara atau lebih tinggi;
    2. Memiliki pengalaman kerja di bidang pemerintahan desa atau kemasyarakatan minimal 5 (lima) tahun.
  4. Tidak pernah tersangkut kasus hukum yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  5. Berdomisili di Desa Tanjungsari paling singkat 5 (lima) tahun secara berturut-turut;
  6. Mampu berbahasa Indonesia dan bahasa daerah;
  7. Memiliki kemampuan baca tulis;
  8. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai perangkat Desa Tanjungsari;
  9. Tidak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah;
  10. Menyerahkan surat dukungan dari unsur BPD, tokoh masyarakat, atau tokoh agama yang berdomisili di Desa Tanjungsari;
  11. Lulus seleksi administrasi dan tes tertulis serta wawancara yang diadakan oleh panitia pemilihan.

Kepala Desa Tanjungsari menambahkan, persyaratan ini tidak semata-mata membatasi, melainkan dimaksudkan untuk menjaring calon pemimpin desa yang berkualitas dan berintegritas. “Dengan persyaratan ini, kami berharap mendapatkan pemimpin desa yang mampu membawa Tanjungsari ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

Salah seorang warga Desa Tanjungsari, sebut saja namanya Pak Atma, mengapresiasi persyaratan yang telah ditetapkan. Menurutnya, persyaratan tersebut memastikan bahwa calon kepala desa yang terpilih adalah orang yang berkompeten dan memiliki kecintaan terhadap desa. “Saya yakin, dengan persyaratan yang ketat ini, kita bisa mendapatkan pemimpin desa yang amanah dan mampu mengayomi seluruh warga Tanjungsari,” ungkapnya.

Nah, itulah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon Kepala Desa Tanjungsari. Jika kalian memenuhi persyaratan tersebut dan ingin mengabdikan diri untuk kampung halaman, jangan ragu untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa di pemilihan mendatang. Mari kita bersama-sama membangun Desa Tanjungsari yang lebih maju dan sejahtera!

Pendaftaran Calon

Pemilihan Kepala Desa di Tanjungsari kian mendekat, dan pendaftaran calon sudah dibuka. Jangan lewatkan kesempatan Anda untuk mendaftar jika tertarik menjadi pemimpin desa ini. Sebagai warga Desa Tanjungsari, kami mengimbau Anda untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini.

Menurut Perangkat Desa Tanjungsari, pendaftaran calon dibuka pada tanggal [Tanggal Mulai] dan akan ditutup pada tanggal [Tanggal Akhir]. Calon dapat mendaftarkan diri di kantor desa selama jam kerja. Persyaratan untuk menjadi calon kepala desa telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku, antara lain:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia minimal 25 tahun
  • Memiliki pendidikan minimal SMA
  • Berdomisili di Desa Tanjungsari minimal 5 tahun
  • Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan
  • Sehat jasmani dan rohani

“Kami sangat mengharapkan warga desa yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar,” ujar Kepala Desa Tanjungsari. “Ini adalah kesempatan emas untuk berkontribusi langsung pada pembangunan desa kita yang tercinta.”

Proses pendaftaran calon akan melalui beberapa tahapan. Setelah mendaftar, calon akan diverifikasi dokumennya oleh panitia pemilihan. Selanjutnya, calon akan mengikuti tes tertulis dan wawancara untuk menilai kompetensi dan visi mereka. Hanya calon yang lulus seleksi tahap awal yang akan ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala desa. Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan menjaring calon pemimpin terbaik bagi Desa Tanjungsari.

Tahapan Pemilihan

Pemilihan Kepala Desa di Tanjungsari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, akan segera digelar. Ini dia tahapan-tahapan yang akan dilalui:

1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD)

Pada tahap awal, akan dibentuk P2KD yang bertugas menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa dengan jujur, adil, dan akuntabel. P2KD akan terdiri dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan.

2. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

P2KD kemudian akan menyusun dan menetapkan DPT. DPT berisikan daftar warga Desa Tanjungsari yang memiliki hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa. Warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih adalah mereka yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, serta berdomisili di Desa Tanjungsari.

3. Pendaftaran Calon Kepala Desa

Tahap berikutnya adalah pendaftaran calon Kepala Desa. Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan Desa Tanjungsari, serta didukung oleh sejumlah pemilih. Pendaftaran calon akan dilakukan di kantor Desa Tanjungsari pada waktu dan tanggal yang telah ditentukan.

4. Verifikasi dan Penetapan Calon Kepala Desa

P2KD akan melakukan verifikasi berkas pendaftaran calon Kepala Desa untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen. Calon yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai calon tetap dan akan diumumkan kepada publik.

5. Kampanye dan Debat Publik

Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan akan memasuki masa kampanye. Selama masa kampanye, calon akan memaparkan visi, misi, dan program kerjanya kepada warga Desa Tanjungsari. Selain itu, akan digelar debat publik antar calon untuk mempertajam visi dan misi masing-masing.

6. Pemungutan dan Penghitungan Suara

Tahap krusial dalam pemilihan Kepala Desa adalah pemungutan suara. Warga Desa Tanjungsari akan menggunakan hak pilihnya dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memilih calon yang dianggap paling layak. Setelah pemungutan suara selesai, akan dilakukan penghitungan suara dan calon dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih.

7. Pelantikan Kepala Desa Terpilih

Kepala Desa terpilih akan dilantik oleh Bupati Ciamis. Pelantikan akan menjadi penanda resmi dimulainya masa jabatan Kepala Desa terpilih. Warga Desa Tanjungsari diharapkan dapat memberikan dukungan penuh kepada Kepala Desa terpilih agar dapat menjalankan tugas dan amanahnya dengan baik.

8. Masa Jabatan Kepala Desa

Masa jabatan Kepala Desa di Indonesia adalah 6 tahun. Kepala Desa terpilih akan menjalankan tugasnya selama 6 tahun ke depan dan diharapkan dapat membawa Desa Tanjungsari menuju kemajuan dan kesejahteraan.

Pemilihan Kepala Desa di Tanjungsari

Warga Desa Tanjungsari, demokrasi kita akan kembali bergulir melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Para calon kepala desa kini tengah berlomba-lomba memaparkan visi dan misi mereka, menggali dukungan warga demi meraih kursi kepemimpinan desa.

Kampanye Calon

Kampanye para calon kepala desa di Desa Tanjungsari menjadi ajang adu konsep dan strategi. Mereka memanfaatkan berbagai cara kreatif untuk menarik minat warga, mulai dari menggelar pertemuan tatap muka, membagikan brosur, hingga mengoptimalkan media sosial.

Tak hanya itu, para calon juga unjuk gigi dengan menawarkan program-program unggulan. Mereka berjanji untuk mewujudkan berbagai aspirasi warga, mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga pengembangan potensi ekonomi desa.

Sepanjang kampanye, perangkat desa Tanjungsari memastikan Pilkades berlangsung secara adil dan tertib. Mereka juga mengimbau warga untuk berpartisipasi aktif dan menggunakan hak pilih mereka dengan bijak.

Kepala Desa Tanjungsari mengingatkan warga untuk tidak mudah tergoda janji-janji manis para calon. “Warga harus cermat menilai visi dan misi mereka, serta rekam jejak mereka di masa lalu,” pesannya.

Warga Desa Tanjungsari pun antusias menyambut kampanye para calon kepala desa. Mereka berharap dapat memilih pemimpin terbaik yang mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi desa.

“Kami ingin desa ini menjadi lebih baik, lebih maju,” ujar salah satu warga. “Kami berharap pilkades ini menghasilkan pemimpin yang benar-benar peduli dengan aspirasi kami.”

Pemungutan dan Penghitungan Suara

Hari pencoblosan telah tiba! Warga Tanjungsari berbondong-bondong menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menentukan nasib desanya lima tahun ke depan. Beragam ekspresi tergambar di wajah mereka, ada yang penuh antusias, ada pula yang tampak serius. Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) tampak sibuk mengatur jalannya pemungutan suara agar berlangsung tertib dan lancar.

Proses pemungutan suara dimulai tepat pukul 07.00 WIB. Warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bergiliran mencelupkan jari mereka ke tinta untuk menghindari pemilu ulang. Setelah itu, mereka menerima surat suara dan menuju bilik suara untuk mencoblos calon pilihannya.

Warga yang hadir memberikan hak pilihnya dengan antusias. Sebagian besar dari mereka telah menentukan pilihan sejak jauh-jauh hari. Beberapa warga mengaku sempat bimbang, namun akhirnya memutuskan pilihannya setelah mempertimbangkan visi-misi dan rekam jejak para kandidat. Salah seorang warga, sebut saja Pak RT, mengatakan bahwa ia memilih calon yang dinilai paling mampu membawa kemajuan bagi desa.

Usai pemungutan suara selesai, dilanjutkan dengan proses penghitungan suara. Panitia Pemilihan Suara (PPS) bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam menghitung setiap suara yang masuk. Penghitungan suara dilakukan secara manual di masing-masing TPS, disaksikan oleh para saksi dari setiap calon dan warga yang hadir.

Proses penghitungan suara berlangsung alot. Tim penghitung harus jeli dalam memeriksa setiap surat suara untuk memastikan tidak ada kesalahan. Hasil penghitungan suara kemudian direkapitulasi di tingkat desa. Hasil rekapitulasi ini menentukan siapa yang akan menjadi Kepala Desa Tanjungsari untuk periode lima tahun ke depan.

Pengumuman Hasil

Warga yang budiman, kami sangat antusias mengumumkan bahwa penghitungan suara untuk Pemilihan Kepala Desa Tanjungsari telah selesai! Kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga yang telah berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi ini. Hasil resmi akan segera diumumkan pada waktu yang telah ditentukan.

Kami memahami bahwa setiap warga menantikan pengumuman ini dengan penuh semangat. Bersama-sama, mari kita rayakan proses demokrasi yang telah kita lewati. Siapa pun yang terpilih nanti, semoga dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya dan membawa kemajuan bagi Desa Tanjungsari tercinta kita.

Tetap ikuti informasi terbaru dari perangkat desa untuk mengetahui pengumuman resmi hasil pemilihan. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan, serta selalu mendukung pemimpin yang terpilih demi kemajuan bersama. Bersiaplah untuk menyambut babak baru dalam sejarah kepemimpinan Desa Tanjungsari!

Hey, sobat-sobat!

Gue baru nemuin website keren banget nih, www.tanjungsari-ciamis.desa.id. Di sini ada banyak banget artikel menarik tentang Desa Tanjungsari. Dari sejarahnya, wisata alamnya, sampai potensi wisatanya yang kece abis!

Gue udah baca beberapa artikelnya, dan gue langsung jatuh cinta. Tulisan-tulisannya bagus, informatif, dan bikin gue pengen tahu lebih banyak tentang Tanjungsari. Makanya, gue langsung share website ini ke kalian semua.

Yuk, kita rame-rame share website ini ke teman-teman kita, keluarga kita, dan siapa pun yang pengen tahu tentang Desa Tanjungsari. Biar desa kita ini makin dikenal dunia!

Jangan lupa juga buat baca artikel-artikel menarik lainnya di website ini. Selain menambah wawasan, kalian juga bisa bantu mempromosikan Tanjungsari ke khalayak luas. Dengan cara ini, kita bisa bikin desa kita makin kece dan terkenal!

Ayo, ramein website www.tanjungsari-ciamis.desa.id! Biar Tanjungsari makin bersinar di mata dunia!