TANJUNGSARI – Pemerintah Desa Tanjungsari kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa. Penyaluran untuk Triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) ini dilaksanakan secara tertib pada Senin siang.
Detail Pelaksanaan Kegiatan
Penyaluran bantuan berlangsung dengan suasana kekeluargaan di lingkungan kantor desa. Berikut adalah rincian pelaksanaannya:
-
Hari/Tanggal: Senin, 16 Maret 2026
-
Waktu: 13.00 WIB – Selesai
-
Tempat: Kantor Desa Tanjungsari, Kec. Sadananya, Kab. Ciamis
-
Sasaran: 7 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Penyesuaian Besaran Bantuan
Berbeda dengan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 300.000 per bulan, sesuai dengan regulasi dan hasil musyawarah desa terbaru, besaran BLT Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 150.000 per KPM setiap bulannya.
Dengan demikian, pada penyaluran triwulan pertama ini, setiap KPM menerima total sebesar Rp 450.000 (akumulasi bulan Januari, Februari, dan Maret).
Kehadiran dan Transparansi
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan transparan, kegiatan ini dihadiri langsung oleh berbagai pihak terkait, di antaranya:
- Kepala Desa Tanjungsari beserta Perangkat Desa.
- Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Babinsa Desa Tanjungsari.
- Pendamping Desa.
- Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat dan digunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pokok rumah tangga,” ujar Kepala Desa Tanjungsari dalam sambutannya.
Pemerintah Desa Tanjungsari memastikan bahwa penetapan 7 KPM ini telah melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat agar benar-benar menjangkau warga yang paling membutuhkan.
