(0265)3183004 WA: 085156669090 tanjungsaricms@gmail.com

Sedikit info terbaru yaitu tentang PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pegelolaan Dana Desa yang diundangkan per tanggal 19 Mei 2020.

Dalam rangka Percepatan Penyaluran Dana Desa dan BLT-Desa, diterbitkan PMK Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pegelolaan Dana Desa.
Beberapa poin penting perubahan dalam PMK 50 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Besaran BLT Desa:
    Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar:
    ► Rp. 600.000,00/bulan/KPM selama 3 bulan, dan
    ► Rp. 300.000,00/bulan/KPM selama 3 bulan berikutnya.

Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 6 bulan paling cepat bulan April 2020

  1. Relaksasi Persyaratan Penyaluran Dana Desa:
    ► Persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I direlaksasi dapat berupa Keputusan Kepala Daerah mengenai rincian Dana Desa setiap Desa (Peraturan Bupati).
    ► Penyaluran Dana Desa Tahap II tanpa persyaratan, Pemerintah Daerah hanya melakukan tagging atas Desa yang layak Salur.
    ► Persyaratan Penyaluran Tahap III ditambahkan Dokumen Persyaratan Perdes APBDesa (semula di Tahap I) dan Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Tahun Anggaran sebelumnya/TA 2019 (semula di Tahap II)
    ► Penyaluran Dana Desa secara bulanan tanpa ada dokumen persyaratan.
    ► Rentang waktu penyaluran Dana Desa antar penyaluran bulanan paling cepat 2 (dua) minggu.
  2. Ketentuan Sanksi:
    Pengecualian dalam pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa apabila berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus / Musyawarah Desa Insidentil tidak terdapat Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria karena sudah ter-cover dari Bantuan Sosial baik Pemkab, Pemprov maupun Pusat.