Pemilihan Kepala Desa Tanjungsari ke-7
Jangan Golput!!!
Gunakan Hak Pilih anda secara bijak demi menuju Tanjungsari yang Mandiri dan Lebih Baik lagi
Minggu
27 Maret
2022
Hari(s)
:
Jam(s)
:
Menit(s)
:
Kedua(s)
Tahapan
Pelantikan Panitia Pilkades
20 Desember 2021
Penyusunan & Penetapan DPS
3-16 Januari 2022
Daftar Pemilih Sementara
Pengumuman DPS & Pencatatan DPTb
17-19 Januari 2022
Daftar Pemilih Sementara – Daftar Pemilih Tambahan
Pengumuman DPTb
20, 21, 24 Januari 2022
Daftar Pemilih Tambahan
Penyusunan & Penetapan DPT
25 Januari 2022
Daftar Pemilih Tetap
Pengumuman DPT
26 – 28 Januari 2022
Daftar Pemilih Tetap
Penyusunan & Penetapan KPPS, TPS
29 Januari – 10 Maret 2022
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara – Tempat Pemungutan Suara
Pengundian, Penetapan & Pengumuman Nomor Urut
18 Maret 2022
Nomor Urut Calon Kepala Desa
Pencetakan Surat Suara, Penjelasan Tatacara Kampanye
19-20 Maret 2022
Penandatanganan Kampanye Damai
Pelaksanaan Kampanye
21-23 Maret 2022
Kampanye Damai
Masa Tenang
24-26 Maret 2022
Pembersihan Alat Peraga Kampanye, kecuali di Sekretariat Panitia Pilkades, Rumah Calon dan TPS
Persyaratan
Persyaratan Calon Kepala Desa
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan & memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia & Bhinneka Tunggal Ika;
- Berpendidikan PALING RENDAH Tamat Sekolah Menengah Pertama atau Sederajat;
- Berusia PALING RENDAH 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur & terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana;
- Bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berbadan sehat;
- BELUM PERNAH menduduki jabatan sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut dimanapun diwilayah Indonesia;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap lebih dari 2 (dua) kali.
Dokumen Persyaratan Calon Kepala Desa
- Salinan Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh Instansi terkait;
- Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel / bermaterai Rp. 10.000;
- Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel / bermaterai Rp. 10.000;
- Salinan Ijazah Pendidikan Formal dari Tingkat Dasar sampai dengan Ijazah Terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat Berwenang / pernyataan dari pejabat yang berwenang dan dibuktikan dengan memperlihatkan Ijazah Asli atau Surat Tanda Tamat Belajar Asli;
- Salinan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh Instansi terkait;
- Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel / bermaterai Rp. 10.000;
- Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana Penjara dengan putusan pengadilan, keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memenuhi hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah;
- Pernyataan tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel / bermaterai Rp. 10.000; dan
- Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap lebih dari 2 (dua) kali yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel / bermaterai Rp. 10.000.
Berkas pendaftaran dan kelengkapan persyaratan Bakal Calon Kepala Desa dibuat 3 (tiga) rangkap
Bakal Calon Kepala Desa yang Telah Mendaftar
MAMAN SURAHMAN, S.H.
Daftar: 3 Januari 2022 - 11.40 WIB- Keterangan: Petahana
MAMAN SUPRIATMAN, S.Pd.
Daftar: 7 Januari 2022 - 14.05 WIB- Keterangan: Ketua BPD
Mana profil, portfolio, atawa akun medsosna?