(0265)3183004 WA: 085156669090 tanjungsaricms@gmail.com

Klarifikasi Bansos Provinsi Jawa Barat Tahap III

Dikutip dari halaman Sapawarga, bahwa adanya PERUBAHAN NOMINAL bantuan pada Bansos Provinsi tahap III, apa saja yang berubah, berikut rinciannya:
Komposisi bantuan tunai yang akan diterima warga berbeda dari tahap sebelumnya, yaitu menjadi Rp. 100.000,-
Bantuan Non-Tunai senilai total Rp. 250.000,-/KK

Komposisi bantuan Non-Tunai diantaranya sebagai berikut:

  • 5 kg Beras 
  • 1 kg Gula pasir
  • 500 gr Garam
  • 1 liter (botol) Minyak goreng
  • Sarden 155 gram sebanyak 5/4 kaleng, 
  • Kornet satu kaleng besar/dua kaleng kecil
  • 1 paket Vitamin C
  • 5 pcs Susu
  • 4 pcs Masker
  • 1 pcs Tas

Komposisi jumlah bantuan berubah dari Rp. 500.000,- menjadi Rp. 350.000,- per KRTS.

Alasannya, karena ada penambahan KRTS dari sekitar 1,3 juta menjadi 1,9 juta penerima bantuan. Perubahan dilakukan untuk pemerataan bagi setiap KRTS yang membutuhkan bantuan.

Dikutip dari rilis resmi Humas Pemprov Jabar (http://humas.jabarprov.go.id/uu-ruzhanul-lepas-penyaluran-bansos-jabar-tahap-tiga-di-kbb/3894), Wakil Gubernur Uu Ruhaznul Ulum saat melepas distribusi bansos di Kabupaten Bandung Barat memaparkan alasan perubahan jumlah bantuan di Bansos Provinsi tahap III.

“Pada bansos kali ini (tahap tiga) uang tunai jadi 100 ribu rupiah dan sembako jadi 250 ribu rupiah, totalnya 350 ribu rupiah. Sekarang sampai 1,9 juta lebih, konsekuensinya (nominal bansos) disesuaikan nominalnya untuk pemerataan,” kata Kang Uu saat lepas penyaluran Bansos Provinsi tahap III di Kabupaten Bandung Barat.

Beliau pun berujar bahwa Pemda Provinsi Jabar tidak bisa mengambil kebijakan pengalihan dana dari anggaran lain untuk Bansos Provinsi karena berbenturan dengan kepentingan penanggulangan COVID-19 lainnya, seperti penguatan fasilitas layanan kesehatan dan pemulihan ekonomi daerah.

Pastikan komposisi bantuan yang diterima oleh warga telah sesuai dengan daftar tersebut tanpa dilebihkan atau dikurangi di setiap KK. Distribusi oleh PT Pos akan dilakukan pada tanggal 27 Oktober-13 November 2020.

Demikian info perubahan Nominal Tunai Bansos Provinsi Jawa Barat Tahap ke III, tetap pakai masker, mencuci tangan dan menjaga kesehatan.