Pemdes Tanjungsari laksanakan Musyawarah Desa Khusus Insidentil di Aula Desa Tanjungsari pada Selasa, 7 Juli 2020.
Musyawarah Desa Khusus ini beragendakan Validasi dan Finalisasi KPM untuk BLT Deda bulan ke-4 sampai bulan ke-6.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Pemerintah Desa dapat menambah dan mengurangi KPM BLTDesa berdasarkan hasil musyawarah dengan tetap melihat pada ketersediaan anggaran.
Setelah melalui validasi dan finalisasi, seluruh peserta musyawarah menyepakati untuk BLT Desa bulan ke-4 sampai bulan ke-6 sebanyak 207 KPM.
BLT Desa bulan ke-4 sampai bulan ke-6 ini akan menggunakan anggaran yang di refocusing dari Dana Desa Tahap 3 TA. 2020 sebesar Rp. 186.300.000,- untuk BLT Desa.