Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis menghadirkan inovasi pelayanan administrasi kependudukan melalui program “Nyambangan Desa.” Program ini bertujuan untuk mendekatkan layanan adminduk kepada masyarakat di seluruh desa di Kabupaten Ciamis.
Inisiatif ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap kelancaran Pilkada 2024 dengan memastikan seluruh warga, termasuk yang berada di daerah terpencil, memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. Disdukcapil Ciamis tak hanya memberikan pelayanan di kantor, tetapi juga langsung turun ke desa-desa melalui skema Jemput Bola untuk membantu masyarakat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah dan cepat.
Salah satu pelaksanaan program ini dilakukan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sadananya, pada Senin (15/7). Dalam kegiatan tersebut, petugas Disdukcapil Ciamis berhasil melayani berbagai kebutuhan administrasi kependudukan, seperti perekaman e-KTP untuk pemula sebanyak 40 orang, pencetakan ulang e-KTP sebanyak 69 dokumen, penerbitan kartu keluarga sebanyak 61 dokumen, pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 104 dokumen, serta pembuatan akta kelahiran sebanyak 97 dokumen.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menyampaikan bahwa layanan Jemput Bola ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Program ini tidak hanya mempermudah akses layanan, tetapi juga membantu memastikan keakuratan data kependudukan serta meningkatkan partisipasi warga dalam pemutakhiran data.
“Pelayanan Nyambangan Desa memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan langsung di wilayah mereka tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil atau operator adminduk di kecamatan. Desa yang ingin mendapatkan layanan ini dapat mengajukan permohonan ke Disdukcapil Ciamis untuk kemudian ditindaklanjuti,” ujar Yayan.
Ia juga menambahkan bahwa kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, terutama Kartu Identitas Anak (KIA), terus meningkat. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau orang tua untuk segera mengurus KIA bagi anak mereka yang berusia di bawah 17 tahun. “Proses pembuatan KIA cukup mudah. Masyarakat hanya perlu membawa fotokopi kutipan akta kelahiran, kartu keluarga, KTP elektronik kedua orang tua, serta foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar. Untuk anak di bawah lima tahun, tidak perlu menyertakan foto,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjungsari, Maman Supriatman, menyambut baik program ini karena sangat membantu warganya. “Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk perjalanan ke kantor Disdukcapil yang bisa mencapai sekitar Rp50 ribu. Atas nama warga, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Disdukcapil atas layanan yang sangat bermanfaat ini,” tutupnya.